BREAKING NEWS

Minggu, 29 Juli 2012

Cyber Law

Apa itu CyberLaw Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). 


Tujuan Cyber Law Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet.

Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
• E-Commerce
• Trademark/Domain Names
• Privacy and Security on the Internet
• Copyright
• Defamation
• Content Regulation
• Disptle Settlement, dan sebagainya.

Referensi :
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html http://teamcyberlaw.wordpress.com/category/tujuan-dan-ruang-lingkup-cyberlaw

Share this:

Posting Komentar

selamat berkomentar, Bebas..... asal sopan....

 
Copyright © 2014 I'm Blogger, Facebooker and Kaskuser.... Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates