Seperti nasehat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya :
Hal lain yang membatalkan Puasa Ramadhan diantara adalah:
- Makan dan minum dengan sengaja – Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
- Melakukan hubungan suami istri disiang hari, Jima’ (bersenggama).
- Memasukkan makanan ke dalam perut, termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan, transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
- Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja – Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa disengaja.
- Keluarnya darah haid dan nifas bagi perempuan – Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau pun sore hari sebelum terbenam matahari.
- Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan:
“Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
Catatan:
Tidak batal puasa seseorang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena ia tidak tahu, lupa atau juga karena dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Source:
Posting Komentar
selamat berkomentar, Bebas..... asal sopan....